KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Kementerian Lingkungan Hidup akan segera melakukan penyelidikan terhadap kerusakan lingkungan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Berdasarkan citra satelit, luas lahan yang mengalami kerusakan terus meningkat setiap tahun dan kini hampir mencapai 41 ribu hektare.
“Kami akan segera menyelidiki kasus ini. Dari citra satelit, terlihat bahwa kerusakan lingkungan di wilayah Katingan terus bertambah setiap tahunnya dan kini mendekati 41 ribu hektare,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik, dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025).
Penyelidikan ini bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan di daerah tersebut. Salah satu wilayah yang menjadi fokus utama penyelidikan adalah Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Dalam menangani kasus ini, Kementerian Lingkungan Hidup meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Katingan.
Hanif menyoroti dua permasalahan utama di Katingan, yaitu ekosistem rangas yang sulit dipulihkan akibat kerusakan lingkungan serta penggunaan air raksa (merkuri) dalam aktivitas tambang.
“Air raksa ini sangat berbahaya dan tidak boleh masuk ke tubuh, meski dalam jumlah kecil, karena dampaknya sangat besar bagi kesehatan,” tegas Hanif setelah meninjau lokasi Desertifikasi dan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Kabupaten Katingan pada Selasa (28/1/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan ini akan segera dipanggil. Selain itu, komunikasi dengan pemilik konsesi di wilayah terdampak juga akan segera dilakukan.
"Saya melihat ada beberapa lokasi yang pengelolaan konsesinya terlambat. Kita harus segera menghentikan perusakan lingkungan ini, karena jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin meluas secara masif,” ungkapnya.
Luas lahan yang terdampak kerusakan di Katingan hampir setara dengan satu kota Jakarta. Hanif menegaskan bahwa siapa pun yang merusak lingkungan wajib melakukan pemulihan.
"Siapa pun yang menyebabkan kerusakan harus bertanggung jawab untuk memulihkannya. Setelah penyelidikan selesai, kami akan menentukan langkah konkret untuk menghentikan aktivitas perusakan ini dan memastikan pengawasan serta penanganan dilakukan secara menyeluruh," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya tindakan cepat dan kolaboratif untuk menangani permasalahan ini. Dengan adanya penyelidikan, diharapkan dapat segera ditemukan pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan langkah pemulihan yang tepat.
“Harapan kami, pihak yang bertanggung jawab bisa segera diidentifikasi dan langkah pemulihannya bisa segera dirumuskan,” pungkasnya. -red
Comments