top of page

Achsanul Qosasi, Anggota BPK, Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Menara BTS.



KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Achsanul Qosasi, seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Jumat (3/11). Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus ini. Saat pengumuman status tersangka, Achsanul terlihat mengenakan rompi berwarna pink.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengatakan bahwa Achsanul dijerat dengan Pasal 12 b, Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Tipikor, atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022.


Kuntadi menjelaskan, "Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP." Achsanul sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat sebelum pengumuman status tersangka ini. Ia diperiksa karena namanya sebelumnya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kementerian Kominfo.


Hal ini bermula dari pengungkapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Galumbang menyebut inisial AQ, yang merujuk kepada Achsanul Qosasi, dalam persidangan ketika membahas aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.


Galumbang menegaskan bahwa ia tidak mengambil kesimpulan mengenai keterlibatan Prof. AQ, termasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi memberikan tanggapannya.


Achsanul sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi jika dipanggil oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa ia tetap konsisten dalam mendukung penegakan hukum dan bahwa ia yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut sebagai AKN III BPK RI. -red

תגובות


bottom of page