top of page

Ahli Nuklir UGM Jadi Tersangka Penggelapan Rp9,2 Miliar: DPO dan Pencarian Dilakukan



KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan Yudi Utomo Imarjoko, seorang Ahli Nuklir dari Universitas Gajah Mada (UGM), sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar. Penetapan ini tercantum dalam surat nomor S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024, dengan Yudi kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak hadir dalam panggilan penyidik.


DPO tersebut diterbitkan setelah Yudi tidak merespons panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, meskipun telah dipanggil dua kali. Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Yudi atas dugaan penggelapan dan pencucian uang.


Kasus ini dimulai saat Yudi menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena, dengan dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan dan/atau pencucian uang sebesar Rp9,2 miliar. Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Sebelumnya, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan, namun Yudi tidak memenuhinya.


Kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja, mengungkapkan bahwa sebelum dilaporkan ke polisi, Yudi telah memberikan surat pernyataan yang menjanjikan pengembalian uang secara tunai pada 5 Desember 2022, namun hal itu tidak terjadi. Uang yang digelapkan, menurut Johanes, digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian rumah, tanah, dan mobil tanpa persetujuan dari dewan direksi dan dewan komisaris. -red





Ilustrasi Foto : Pexels

Comments


bottom of page