top of page
kaltengnetwork.com

Akhirnya penjual data di situs gelap tertangkap



Foto : Sukma.Nur


KALTENG NETWORK, JAKARTA - Di zaman digital, kejahatan makin beragam. Salah satu kejahatan digital adalah pencurian data. Data yang dikumpulkan kemudian diperjualbelikan pada situs gelap. Hal ini tentu saja membahayakan dan dapat merugikan korban.


Praktik jual beli database ini pun memiliki beragam modus. Sang penipu bisa aja berpura-pura menawarkan lowongan kerja palsu, berpura-pura menjadi pembeli di akun situs jual beli online seperti e-commerce, membuat aplikasi yang memasukan data pribadi, ataupun melalui situs pinjaman online ilegal atau judi online.


Seperti yang dilansir dari detik.com, Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap adanya modus baru praktik jual beli data pribadi . Pelaku menjual sekitar 20 ribu data pribadi yang ditawarkannya sebagai data kreditur nasabah Bank BCA.

Karena kabar tersbut viral, nasabah bank BCA banyak yang cemas dengan keamanan data pribadinya. Untungnya hal ini telah dibantah oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya. Pihaknya telah berhasil menangkap pelaku dan mengetahui cara kerjanya.


"Pada 8 Agustus 2023 untuk tersangka atas inisial MRGP berhasil dilakukan penangkapan oleh tim sidik gabungan Reskrimsus Polda Metro Jaya," terang Kombes Ade Safitri Simanjuntak pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023). Adapun barang bukti yang disita yakni 1 unit iPhone 11, 1 unit iPhone XR, 1 unit CPU rakitan intel i7, dan dua unit monitor merk viewSonic dan LG Full HD.


Diketahui bahwa data yang dijualnya daam forum hanyalah data palsu, yang dibuat seolah mirip dengan data nasabah BCA. Lebih lanjut diketahui, data-data berupa nama, nomor hp, rekening sert data finansial tersebut adalah data yang ia kumpulkan selama menjadi operator situs judi online. Motif hacker yang memilih nama panggung sebagai 'Pentagram' ini diyakini karena sakit hati diberhentikan dari tempatnya bekerja. Diketahui, pada tahun 2017 hingga 2020 tersangka pernah bekerja menjadi operator di salah satu situs atau web pinjaman online. Kemudian di tahun 2021-2022 tersangka juga pernah menjadi operator website judi online di Kamboja.


"Dapat dipastikan bahwa data-data yang beredar bukan milik nasabah BCA, akibat dari kebocoran web. Melainkan didapatkan tersangka saat menjadi karyawan di sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) dan juga saat menjadi operator karyawan judi online di Kamboja," terang Kombes Ade.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 UU ITE dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan pasal tersebut pelaku terancam dipidana penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar, atau pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar. -red

Comentários


bottom of page