top of page

Anwar Usman Setelah Diberhentikan dari Kepala MK: Posisi Kepemimpinan adalah Milik Allah


( Foto : CNN Indonesia)


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap teguh dalam keyakinannya bahwa jabatan adalah anugerah Tuhan setelah dia dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, dia menyatakan komitmennya untuk melanjutkan dan menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.


"Ya, saya akan tetap melanjutkan tugas sebagai hakim MK, karena jabatan ini adalah karunia dari Allah," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta, pada hari Rabu (8/11).


Anwar memilih untuk tidak memberikan banyak komentar tentang pemecatannya sebagai Ketua MK saat ini. Dia menyatakan niatnya untuk merilis pernyataan resmi terkait hal ini.


"Saya akan mengeluarkan pernyataan pers nanti," tambahnya.


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Anwar Usman dalam keputusan MK mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada hari Selasa (7/11).


Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan dalam putusan tersebut bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etika yang berat. Sebagai akibatnya, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.


"Terbukti bahwa hakim terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Jimly.


Jimly juga mengungkapkan bahwa Anwar tidak mengundurkan diri selama proses pemeriksaan dan pembuatan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar dinyatakan melanggar prinsip-prinsip seperti Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, dan Integritas.


Selain itu, Anwar, selaku Ketua MK, terbukti tidak memenuhi optimal fungsi kepemimpinan (judicial leadership), yang berakibat melanggar prinsip-prinsip seperti Sapta Karsa Hutama, Prinsip Keahlian, dan Kesetaraan.


Jimly juga mencatat bahwa ceramah Anwar mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang terkait erat dengan substansi perkara yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. -red

Comments


bottom of page