KALTENG NETWORK, KOTAWARINGIN TIMUR - Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap HR alias Pakde, seorang penampung Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim dari PT Jaya Harapan Nusa Sejahtera (JHNS), perusahaan CPO, melakukan pemantauan terhadap supir bernama AHD yang mengangkut CPO. Pemantauan tersebut dilakukan melalui GPS, yang mengindikasikan bahwa truk CPO berhenti di tempat penampungan CPO di Jalan Ir. Soekarno.
"Saat mengetahui truk CPO berhenti di tempat penampungan tersebut, perusahaan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan di lokasi tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani pada hari Minggu, 28 Januari 2024.
Pelaksanaan penggerebekan di lokasi penampungan CPO tersebut berhasil mengamankan pelaku, yang dikenal dengan inisial HR alias Pakde. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 drum kosong, 1 drum berisi minyak CPO, 1 baby tank warna putih, dan 1 jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak CPO.
"Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Sarpani.
Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ke 1E Jo pasal 56 1E KUHPidana atau pasal 480 ke 1E KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/H).
Langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dan perusahaan dalam melakukan pemantauan dan penggerebekan terhadap penampung ilegal CPO merupakan tindakan positif dalam rangka memberantas kegiatan yang merugikan industri kelapa sawit dan melindungi sumber daya alam. Hal ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara sektor swasta dan aparat kepolisian dalam menjaga keberlanjutan industri dan kelestarian lingkungan. -red
Commentaires