top of page

Apkasi Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pemangkasan Masa Jabatan


KALTENG NETWORK, KOTAWARINGIN TIMUR - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, menyatakan niatnya bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah pengurangan masa jabatan dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Halikin menegaskan kesepakatan tersebut dengan harapan agar periode kepala daerah dari angkatan terakhir tetap sesuai dengan Undang-Undang, yaitu 5 tahun.


"Pada rapat koordinasi sebelumnya, saya dan Apkasi telah sepakat untuk mengajukan gugatan ke MK agar masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada, yaitu 5 tahun," ucap Halikin pada hari Minggu (28/1). Dia menambahkan bahwa Apkasi sedang mengkaji dengan cermat materi gugatan terkait masa jabatan kepala daerah ke MK dan menekankan pentingnya agar MK mengikuti aturan yang tertera dalam Undang-Undang Pilkada.


Halikin juga menyampaikan bahwa gugatan serupa telah diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPS) terkait masa jabatan gubernur, serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang berkaitan dengan masa jabatan wali kota. Menurutnya, lebih dari 50 persen kepala daerah di Indonesia berpotensi mengalami pengurangan masa jabatan akibat Pilkada serentak tahun 2024, melibatkan 9 gubernur, 31 wali kota, dan 217 bupati.


"Kami bersama asosiasi gubernur dan wali kota telah sepakat untuk menggugat ke MK, karena berdasarkan undang-undang, masa jabatan mereka seharusnya berlangsung hingga 2026. Namun, dengan Pilkada serentak ini, masa jabatan mereka akan berakhir pada 31 Desember 2024," tegas Halikin.


Halikin juga menyebut bahwa pihaknya telah menunjuk pengacara untuk mewakili forum kepala daerah dalam mengajukan gugatan ke MK, dan mereka berharap agar proses gugatan tersebut dapat diselesaikan sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. -red



Sumber Foto : Kalteng pos

Comentários


bottom of page