top of page

Awas, Rokok Elektrik Ancam Kesehatan di Indonesia !!



KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan yang membatasi penggunaan vape atau rokok elektrik. PDPI menyatakan keprihatinan bahwa jika langkah ini tidak diambil, maka vape dapat menjadi "bom waktu masalah kesehatan" dalam 10 hingga 15 tahun mendatang.


Ketua PDPI, Prof DR Dr Agus Dwi Susanto, mengutip prevalensi perokok elektrik di Indonesia, terutama pada usia remaja, yang meningkat hampir 10 kali lipat dibandingkan dengan tahun 2011. PDPI berharap pemerintah segera menerbitkan aturan terkait penggunaan rokok elektrik, dan hal ini disambut oleh Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, yang menyatakan bahwa aturan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi antar-kementerian dan akan diimplementasikan dalam turunan UU nomor 17 Tahun 2023.


Manajer Program Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Nina Samidi, juga menyuarakan harapan agar aturan terkait rokok elektrik sejalan dengan aturan rokok konvensional, termasuk larangan di tempat umum, pencantuman gambar peringatan, pengendalian iklan, dan promosi yang ketat.


Sebagai langkah preventif, pemerintah perlu segera mengambil tindakan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok elektrik, seiring dengan peningkatan penggunaannya di kalangan remaja. Selain regulasi yang ketat, edukasi publik juga perlu ditingkatkan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya rokok elektrik dan mempromosikan gaya hidup sehat. -red



Sumber Foto : BBC Indonesia



Comments


bottom of page