top of page

Bandar Narkoba Ditangkap di Katingan: BNN Kalteng Berhasil Amankan 100 Gram Sabu


KALTENG NETWORK, KATINGAN - Tim khusus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berhasil menangkap seorang wanita bernama LM, warga Desa Hampalit, Kabupaten Katingan. Penangkapan dilakukan di jalan Tjilik Riwut kilometer 18, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan LM ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 100,1 gram.


LM merupakan seorang bandar, pengedar, dan kurir narkoba yang pernah menjadi narapidana kasus narkotika. Ia diduga telah lama terlibat dalam peredaran gelap narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Katingan.


Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke kota Sampit. Dengan informasi tersebut, tim berantas BNNP melakukan penyidikan dan berhasil menangkap LM di pinggir Jalan Tjilik Riwut. Saat ini, LM masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.


Joko menegaskan bahwa penangkapan LM merupakan hasil kerja keras tim BNNP Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.


Pemerintah dan lembaga terkait, termasuk BNN, terus menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di masyarakat. Dengan upaya ini, diharapkan dapat menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkoba. Komitmen BNNP Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba juga tercermin dalam pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berhasil diamankan.


Penting bagi masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak terlibat dalam peredaran dan konsumsi narkoba. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. -red

Commentaires


bottom of page