top of page

Banyak Guru Besar Mengeluarkan Kritik Tajam Terhadap Anwar Usman Mengenai Keputusan Cawapres



KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Sejumlah 15 guru besar dan pengajar dalam bidang hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara telah mengkritik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, atas keputusan mengenai syarat pencalonan Capres-Cawapres. Mereka yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyampaikan pandangan serupa dalam sidang pertama yang membahas dugaan pelanggaran etika hakim MK yang sedang diadili oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).


Para profesor dan pengajar ini berpendapat bahwa Anwar Usman diduga mempengaruhi hakim konstitusi untuk mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini dianggap memberikan keuntungan kepada keponakan Anwar, yang juga merupakan putra sulung dari Presiden Joko Widodo, yaitu Gibran Rakabuming Raka, untuk bersaing dalam Pilpres 2024.


Violla Reininda, kuasa hukum CALS, menyatakan bahwa Anwar Usman terlibat secara aktif dalam melobi dan memuluskan perkara ini sebelum keputusan akhir diambil. Violla juga mengacu pada pernyataan Anwar Usman saat memberikan kuliah umum di Universitas Sultan Agung Semarang pada 9 September 2023, yang membahas substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.


Violla mengungkapkan bahwa 15 guru besar berpendapat bahwa Anwar Usman telah melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas, hal yang dianggap sangat serius, terutama karena Anwar Usman merupakan pemimpin MK.


Violla juga mencatat bahwa tindakan Anwar Usman tampaknya memungkinkan penyalahgunaan wewenang dalam peninjauan yudisial yang melibatkan anggota keluarganya sendiri. Menurutnya, Anwar Usman telah membuka pintu bagi MK menjadi alat politik yang digunakan untuk kepentingan pribadi.


Selain itu, Violla mengklaim bahwa Anwar Usman melanggar Pasal 10 huruf f angka 3 yang melarang hakim konstitusi untuk mengeluarkan komentar terbuka di luar persidangan mengenai perkara yang sedang atau akan diperiksa.


Dalam petitum mereka, CALS meminta MKMK untuk menyelidiki Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Mereka juga meminta MKMK untuk menjatuhkan sanksi berat, seperti pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap Anwar Usman jika terbukti melakukan pelanggaran berat.


Anwar Usman sendiri membantah telah melakukan lobi terhadap hakim konstitusi untuk mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dia juga menjelaskan bahwa MK merupakan pengadilan norma, sehingga dia merasa tidak perlu mengundurkan diri dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. -red

Comments


bottom of page