top of page

Bendahara PPS Diamankan Polisi: Pakai Dana Pemilu Rp 115 Juta untuk Judi


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan telah diamankan oleh polisi karena dugaan penyelewengan dana.


Seorang pemuda berusia 23 tahun dengan inisial MH diduga membawa kabur uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 115 juta. MH ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong, setelah dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan.


Meskipun dalam penggeledahan kamar pelaku hanya ditemukan sisa uang sebesar Rp 17 juta, MH mengakui bahwa dia telah mencairkan honor Linmas dan KPPS di bank dua hari sebelum hari pencoblosan. Honor untuk KPPS, yang seharusnya diterima oleh 126 orang, kemudian dimasukkan ke rekening pribadinya dan digunakan untuk bermain judi online setelah memastikan uang tersebut telah masuk.


Kejadian ini menimbulkan kekecewaan bagi anggota KPPS yang belum menerima honor mereka sesuai dengan yang dijanjikan. KPU Balangan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Hal ini menegaskan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana untuk pemilihan umum guna mencegah terjadinya penyelewengan dan memastikan hak-hak anggota KPPS terpenuhi.


Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait agar lebih berhati-hati dalam mengelola dan mengawasi penggunaan dana publik, terutama dalam konteks kegiatan demokrasi seperti pemilihan umum. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran semacam ini juga diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa yang akan datang. -red


Sumber Foto : CNBC Indonesia

Comments


bottom of page