top of page

Biro Organisasi Menggelar Acara Sosialisasi Pergub tentang Sistem Kerja dan Tata Naskah Dinas



KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur yang menyangkut Sistem Kerja dan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.


Acara ini berlangsung di Aula BKD pada Selasa (5/12/2023) dan dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi, Lilis Suriani, dengan didampingi oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Betri Susilawati, serta Kepala Bagian Tatalaksana, Jani Dwi Priambodo. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.


Tujuan acara ini adalah memberikan pemahaman mendalam kepada Perangkat Daerah mengenai peraturan tersebut dan mendorong penerapannya dalam kegiatan sehari-hari. Dengan harapan bahwa implementasi Pergub terkait sistem kerja dan tata naskah dinas dapat membawa perubahan positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.


Lilis, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peningkatan sistem kerja di pemerintahan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dia menyatakan, "Sistem kerja yang baik di lingkungan pemerintah adalah kunci utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. Oleh karena itu, peningkatan kualitas sistem kerja menjadi hal yang mendesak untuk diterapkan."


Selanjutnya, Betri Susilawati, dalam penyampaian materi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, menyoroti pentingnya fokus pada penyederhanaan birokrasi. "Hal ini agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ungkap Betri.


Di sisi lain, Jani Dwi Priambodo membahas Pergub terkait Pedoman Tata Naskah Dinas. Menurutnya, materi ini memiliki peran penting dalam memastikan tata urusan administrasi di lingkungan Pemprov berjalan dengan baik dan efisien. "Dengan adanya Pergub ini, diharapkan tata urusan administratif dapat berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan," tutupnya.


Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan peraturan di lingkungan pemerintahan. Upaya ini diharapkan dapat membawa perbaikan signifikan dalam pelayanan publik dan administrasi di Provinsi Kalimantan Tengah. -red




Sumber : mmc.kalteng

Comments


bottom of page