top of page

Bupati Gumas Peringatkan Penjual Miras Ilegal


Foto : Heriyadi/inikalteng


Kuala Kurun, Kalteng Network – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong peringati pelaku usaha yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal, terkait dengan adanya aturan pembatasan oleh Disperindag Kabupaten setempat.

“Kita tetap tegakkan peraturan ini serta diingatkan kepada seluruh masyarakat dan took-toko jangan menjual miras Illegal, karena hal ini sudah ada aturannya di Disperindag Gumas,” jelas Jaya, belum lama ini.


Diakui Bupati Gumas, sangat disayangkan masih ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan Padahai pemerintah sudah jelas memberikan aturan untuk melarang peredaran miras di wilayah setempat secara lligal.

Jaya mengaku sangat prihatin apabila masyarakat yang masih marak mengkonsumsi miras secara ilegal dengan berbagai merek Untuk itu agar pihak berwajib jangan segan- segan untuk menindak oknum yang menjual miras ilegai tersebut.


Bupati Kabupaten Gumas ini juga menegaskan, pemerintah tidak pernah memberikan izin peredaran miras ilegal dengan alasan apapun Langkah ini tetap ditegakkan dalam rangka mewujudkan kondisi masyarakat di Gumas yang kondusif, aman, dan nyaman.

Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo mengatakan, penindakan dilakukan kepada pihak- pihak yang masih menjual miras secara ilegal berbagi merek.


Lanjut Iptu Budi, penertiban yang dilakukan tak lain untuk menekan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Gumas sesuai dengan peraturan.

"Saya harap agar pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan miras ilegal berbagai merek kepada masyarakat. Terutama kepada anak muda, karena dapat merusak generasi anak bangsa mendatang." pungkasnya. -red

Comments


bottom of page