top of page

Bupati Kotim : Pegawai Tenaga Kontrak Yang Malas Akan Diberhentikan!


KALTENG NETWORK, KOTAWARINGIN TIMUR - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, pada hari Senin (29/1) lalu, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja untuk 493 tenaga kontrak (tekon) atau non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Halikinnor menekankan agar para tekon yang mendapatkan perpanjangan kontrak dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai kebutuhan, dan ia menegaskan bahwa bagi tekon yang malas bekerja, pihaknya akan melakukan pemutusan hubungan kerja. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Halikinnor pada Rabu (31/1).


Menurut Bupati, perpanjangan SK tenaga kontrak ini merupakan hal yang patut disyukuri mengingat adanya polemik sebelumnya. Pada tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penghapusan tenaga honorer atau kontrak paling lambat pada 28 November 2023.


Setelah dorongan dari berbagai pihak, termasuk Bupati sendiri, MenPAN-RB akhirnya mengeluarkan surat edaran baru, yaitu meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga kontrak dan honorer yang terdaftar dalam basis data BKN hingga batas waktu yang ditentukan.


Halikinnor menegaskan perpanjangan kontrak dilakukan karena adanya kebutuhan yang mendesak di Kabupaten tersebut. Pemerintah Kabupaten tidak akan memperpanjang kontrak mereka jika tidak ada kebutuhan khusus. Hal ini menjadi sebuah perjuangan berat, dan Bupati menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan seiring dengan proses perpanjangan kontrak.


Namun, ia memperingatkan bahwa jika di masa depan masih ada tekon yang malas-malasan bekerja, pihaknya akan melakukan pemutusan hubungan kerja. Bagi tekon yang rajin, Halikinnor berharap mereka dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jika Kabupaten tersebut mendapat kuota rekrutmen ASN.


Bupati juga menekankan pentingnya keberadaan tekon, terutama di wilayah pelosok yang masih kekurangan tenaga medis. Ia meminta agar para tekon yang mendapatkan perpanjangan kontrak bekerja dengan sungguh-sungguh. Selain itu, Bupati berharap ada peluang bagi tekon untuk menjadi ASN melalui penerimaan PPPK dan CPNS. Pernyataan tersebut diakhiri dengan penekanan bahwa perjuangan untuk memperpanjang kontrak ini adalah hal yang cukup berat.


Langkah yang diambil Bupati Kotawaringin Timur untuk memperpanjang kontrak tenaga kontrak adalah langkah positif, terutama mengingat kebutuhan yang masih mendesak di daerah tersebut. Dengan adanya evaluasi dan penekanan pada kinerja, diharapkan tenaga kontrak yang diperpanjang kontraknya dapat memberikan kontribusi yang maksimal. Selain itu, memberikan peluang bagi mereka untuk menjadi ASN melalui PPPK dan CPNS merupakan tindakan yang mendukung pengembangan karier mereka. -red


Comments


bottom of page