top of page

Calon cagar budaya baru, Disbudpar Kalteng : Betang Antang Kalang masih dikaji


Foto : MMC Kalteng


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Huma betang merupakan rumah adat khas Kalimantan Tengah. Betang pula dijadikan sebagai salah satu falsafah yang dianut masyarakat Kalimantan Tengah yaitu falsafah huma betang, yakni kesetaraan sesama manusia, kebersamaan, kekeluargaan/ persaudaraan, persatuan dan taat pada hukum. Terinspirasi dari bentuk huma betang yang panjang dan luas, dan ditinggali beberapa keluarga sekaligus.

Salah satu rumah betang yang ada yakni Betang Antang Kalang yang terletak di Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur.


Diyakini Betang Antang Kalang atau juga sering disebut Betang Tumbang Gagu ini persegi empat panjang dengan panjang bangunan 58,7 m, lebar 26,40 m, dan tinggi 15,68 m dari permukaan tanah. Betang ini membutuhkan waktu tujuh tahun dalam membangunnya, mengingat ukurannya yag sangat besar. Pembangunannya sendiri dimulai pada tahun 1870. Meskipun telah berdiri selama 146 tahun dan pernah dilakukan berbagai rekonstruksi, pemerintah tetap mempertahankan keasliannya.

Pada awalnya, betang ini didirikan dan ditempati oleh enam Kepala Keluarga. Salah satu pendiri Betang, yakni Singa Jaya Antang berasal dari daerah Sungai Kahayan di kampung Bukit Rawi, cucu dari Tamanggung Rawi. Singa Jaya Antang juga merupakan tokoh masyarakat Dayak Tumbang Gagu yang ikut terlibat dalam perjanjian rapat damai yang disebut sebagai Perjanjian Tumbang Anoi.


Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dan validasi data terhadap salah satu Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Betang Antang Kalang yang rupanya telah terdaftar pada Sistem Register Nasional Cagar Budaya (RegNas) tahun 2019 sebagai Objek yang Diduga Cagar Budaya, dan kemudian diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Menjadikan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai acuan, dijelaskan bahwa setiap objek yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya harus melalui proses pengkajian dan mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terlebih dahulu.

Dilansir dari MMC Kalteng, Adiah Chandra Sari selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, mengirim 6 orang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi dan 2 orang Pamong Budaya, untuk melakukan validasi data dan verifikasi lapangan di lokasi Betang Antang Kalang, di Desa Tumbang Gagu mulai tanggal 26 s.d. 29 Agustus 2023.

"Kita telah menugaskan Tim untuk turun langsung ke Betang Antang Kalang agar mengumpulkan data yang lengkap dan valid sebagai bahan yang akan dibahas dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya nanti bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur," jelas Adiah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (31/8/2023). -red

コメント


bottom of page