Kalteng Network - Pembaca Cerdas, tahukah kamu bahwa ada aturan baru dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan tersebut berupa pencatatan gelar pada nama, baik pendidikan, adat hingga keagamaan dapat dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP.
Aturan tersebut digaungkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Terdiri dari 9 pasal, dideklarasikan pada 21 April 2022 oleh Benny Riyanto selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan baru ini mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil.
Pada Pasal 5 ayat (1) menjabarkan bahwa gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat. Berikut bunyi pasal tersebut:
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Berbanding terbalik dalam aturan penulisan nama pada dokumen pencatatan sipil yang dilarang. Dokumen pencatatan sipil tersebut berupa akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak. Bagaimana Pembaca Cerdas, apakah kamu tertarik untuk mencantumkan gelar pada nama di dokumen kependudukanmu? -red
Comments