KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan rincian penggunaan anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2024. Dari total anggaran Rp 665 triliun, Kemendikbudristek hanya mengelola Rp 98,9 triliun.
"Belanja negara tahun 2024 sebesar Rp 3.325 triliun, dengan 20% di antaranya atau Rp 665 triliun untuk fungsi pendidikan. Dari jumlah tersebut, Kemendikbudristek mengelola 15% atau Rp 98,9 triliun," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 21 Mei 2024.
Rapat kerja tersebut diadakan setelah adanya protes dari mahasiswa terkait kenaikan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri, yang mereka anggap sebagai dampak dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Di awal rapat, Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, mempertanyakan alasan di balik kenaikan UKT. Ia menyatakan bahwa mahasiswa mempertanyakan kenaikan UKT ini meskipun anggaran untuk pendidikan dalam APBN mencapai Rp 665 triliun.
Nadiem, yang juga hadir dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa tidak semua anggaran pendidikan dikelola oleh Kemendikbudristek. Ia meminta Suharti untuk menjelaskan lebih rinci penggunaan anggaran fungsi pendidikan tersebut.
Suharti menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran pendidikan dialokasikan untuk kebutuhan transfer ke daerah (TKD), yang mencapai 52% atau Rp 346,5 triliun dari total anggaran. TKD ini digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan di daerah, termasuk membayar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS). "Gaji PNS termasuk dalam Dana Alokasi Umum," jelasnya.
Selain TKD, Suharti menyebutkan bahwa 33% anggaran lainnya atau Rp 219 triliun disalurkan ke Kementerian Agama, kementerian/lembaga lain, serta kebutuhan non-K/L. Kementerian Agama mendapatkan alokasi Rp 62,3 triliun, sedangkan sisanya disebar ke kementerian/lembaga lainnya serta kebutuhan non-K/L.
"Kemendikbudristek tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan pengalokasian anggaran. Sesuai dengan PP 17 Tahun 2017, kewenangan perencanaan dipegang oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional serta Kementerian Keuangan," tambah Suharti. -red
Comments