KALTENGNETWORK, SAMPIT- Terkait maraknya dugaan ketidaknetralan ASN berdasarkan lapiran ke Bawaslu, dengann setidaknya ada 5 lapiran pelanggaran netralitas, hal itu mengundang keprihatinan kalangan DPRD.
Ketua DPRDKabupaten Kotim, Rimbun pun meminta kepada seluruh ASN untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya dan tetap memposisikan diri sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh ASN untuk senantiasa menjaga profesionalitas dan netralitas selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung," kata Rimbun, Selasa (19/11).
Rimbun mengungkapkan, netralitas ASN ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Oleh sebab itu, sudah seharusnya ASN bisa menjaga diri agar tetap menjaga profesionalitas dan netralitasnya selama pelaksanaan Pilkada ini berlangsung.
"Kami juga meminta kepada pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal ini Bawaslu untuk bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional," ucapnya
Dedy pun menjelaskan, Bawaslu harus menelusuri dengan baik kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat terkait netralitas ASN ini. Sesuai dengan tugasnya, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan bukti dan fakta-fakta yang ada.
Menurut Rimbun, yang harus diperhatikan oleh Bawaslu adalah apakah foto-foto atau kegiatan yang dilaporkan tersebut memang terjadi dalam kegiatan kampanye mendukung salah satu paslon atau jangan-jangan malah foto dari kegiatan terdahulu sebelum masuk masa proses Pilkada.
"Ini yang harus diperhatikan oleh Bawaslu, kami berharap Bawaslu bisa menjalankan tugasnya secara profesional untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran netralitas apa tidak," katanya. -red
댓글