top of page

Dilarang Merayakan Natal di 3 Negara, Termasuk Korea Utara. Ancaman Hukuman Mati Mengintai !!


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Artikel ini membahas tiga negara yang melarang perayaan Natal, bahkan memberikan denda bagi warganya yang merayakannya.


Pertama, Somalia melarang perayaan Natal dan Tahun Baru sejak 2009 dengan mengadopsi Syariah, khawatir dengan kemungkinan serangan dari kelompok Islamis. Meskipun warga asing diizinkan merayakan di rumah, perayaan terbuka di hotel atau tempat umum dilarang.


Kedua, Korea Utara, negara komunis, melarang perayaan Natal secara terbuka sejak dinasti Kim mulai membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948. Umat Kristiani yang ketahuan merayakan dapat dihukum mati.


Ketiga, Brunei Darussalam melarang perayaan Natal secara terbuka sejak 2014, dengan warganya yang merayakan tanpa melapor dapat dihukum denda hingga Rp280 juta atau lima tahun penjara. Larangan ini muncul karena kekhawatiran tentang pengaruh perayaan Natal terhadap penduduk Muslim di Brunei.


Larangan ini menunjukkan adanya pembatasan kebebasan beragama, yang seharusnya dihindari demi menjaga kerukunan dan toleransi antaragama. -red



Sumber :Foto : CNBC Indonesia

Comentários


bottom of page