top of page
kaltengnetwork.com

Dishub Prov. Kalteng Lakukan Penegakan Hukum Lalu Lintas, Kurangi Truk Overload

Tim Terpadu dalam pelaksanaan Gakkum

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Setelah melaksanakan operasi penegakan hukum terpadu di ruas Jalan Bawan – Kuala Kurun beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar kegiatan serupa di ruas Jalan Nasional Palangka Raya - Bagugus (Bukit Rawi), Senin (23/12/2024).


Kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Plh. Sekretaris Daerah Nomor 500.11/720/DISHUB/2024 tentang Antisipasi Pergerakan Angkutan Hasil Tambang, Kebun, dan Hutan, serta kelancaran distribusi barang pokok selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.


Ruas jalan tersebut dipilih sebagai uji petik percontohan karena banyak digunakan oleh truk perusahaan besar di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di Kalimantan Tengah.


Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Muhammad Ikhsan Sidiq, menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap truk angkutan barang yang melanggar aturan perlu dilakukan secara sinergis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Ia menekankan pentingnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Terpadu dengan melibatkan berbagai pihak seperti Polri dan BPTD Kelas II Kalimantan Tengah.


"Penegakan hukum harus dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan banyak pihak untuk mengatasi permasalahan angkutan tambang di beberapa wilayah Kalimantan Tengah," jelas Ikhsan.


Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini meliputi Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, dan BPTD Kelas II Kalimantan Tengah. Operasi ini menargetkan truk bermuatan yang terlebih dahulu ditimbang menggunakan alat timbang portabel oleh petugas, diikuti pemeriksaan perizinan oleh Dishub Kalimantan Tengah. Pelanggar aturan kelebihan muatan dikenai sanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng.


Selama operasi di ruas Jalan Palangka Raya - Bagugus, petugas memeriksa 25 truk, dan 22 di antaranya melanggar aturan kelebihan muatan. Semua pelanggar dikenai sanksi tilang.


Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara, baik untuk kendaraan pribadi maupun angkutan barang. "Kami berharap ke depannya angkutan di Kalimantan Tengah dapat tertib secara administrasi," tutupnya. -red




Foto: mmc.kalteng

Comments


bottom of page