top of page

DPR Revisi UU Pilkada Dinilai Langgar Putusan MK


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, mengkritik langkah DPR yang tiba-tiba membahas revisi UU Pilkada Nomor 10/2016 pada Rabu (21/8). Pembahasan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait syarat Pilkada. Menurut Ujang, tindakan DPR tersebut merupakan pelanggaran konstitusi.


“DPR tidak boleh merevisi undang-undang yang bertentangan dengan putusan MK karena keputusan MK itu final dan mengikat, harus dipatuhi,” kata Ujang dalam pesan suara.


Ujang menambahkan bahwa revisi UU Pilkada ini adalah manuver politik dengan tujuan tertentu, salah satunya untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep dalam Pilgub Jawa Tengah 2024. Ia menduga DPR ingin mengakomodasi Kaesang sebagai wakil gubernur di Jawa Tengah dengan mengabaikan putusan MK.


Menurut Ujang, meskipun politik seringkali penuh drama, politisi yang berintegritas seharusnya tidak memainkan permainan semacam ini. "Politik itu penuh dengan drama dan permainan, tetapi seharusnya, jika politik dijalankan dengan integritas, tidak akan seperti ini," tambahnya.


Pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan dua putusan terkait Pilkada 2024. Putusan 60 menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD masih bisa mengusung calon kepala daerah, asalkan memenuhi syarat perolehan suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut. Sementara putusan 70 menetapkan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.


Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyetujui perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, seperti yang diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). -red

Comments


bottom of page