top of page

DPRD Kotim Awasi Penggunaan Dana BOS-P, Sekolah Harus Transparan


KALTENG NETWORK, KOTAWARINGIN TIMUR - Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) setempat menghasilkan empat poin penting terkait isu pungutan liar (pungli), termasuk jual beli kursi di sekolah.


"Hasil rapat kerja Komisi III dengan Disdik Kotim hari ini akan dijadikan surat edaran untuk semua satuan pendidikan," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Mariani pada Senin, 5 Agustus 2024.


Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah serta dua Sekolah Dasar (SD) yang dilaporkan ada indikasi pungli.


Kesimpulan pertama rapat kerja tersebut adalah melakukan evaluasi dan monitoring penggunaan dana BOS-P di semua satuan pendidikan di Kotim.


Kedua, mendorong optimalisasi keberadaan komite sekolah dan meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi pengembangan sarana prasarana pendidikan di sekolah.


"Kami tegaskan agar tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun, begitu juga jual beli kursi sekolah yang sudah disepakati untuk dibatalkan. Pihak komite diharapkan kreatif dalam pendanaan sekolah, misalnya melalui CSR," ujar Mariani.


Ketiga, meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan dan pemenuhan ketersediaan SDM di tingkat pengawas, disesuaikan dengan jumlah satuan pendidikan di Kotim.


"Terakhir, melarang semua satuan pendidikan di Kotim untuk menjual buku dan LKS di sekolah," tandasnya. -red




Foto: Dewip

コメント


bottom of page