KALTENG NETWORK, SAMPIT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan revitalisasi Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) dan Pasar Ikan Mentaya (PIM) agar tidak kehilangan daya tarik pembeli.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menyampaikan bahwa mereka telah mengadakan pertemuan dengan para pedagang dan pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk membahas langkah revitalisasi pasar PPM dan PIM pada Kamis di Sampit. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan bersama Komisi II DPRD Kotim pada Selasa (5/11).
Rapat kerja dipimpin oleh Komisi II DPRD Kotim sebagai mitra dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, serta melibatkan Pengurus Pasar PPM dan PIM, Asisten II Setda Kotim, dan Dinas Perhubungan. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai permasalahan terkait kondisi pasar terbesar di Kota Sampit, seperti fasilitas yang kurang memadai, penataan parkir, serta pengelolaan pasar yang perlu diperbaiki.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas solusi untuk menghidupkan kembali pasar yang semakin sepi akibat banyaknya pasar baru di berbagai lokasi serta perubahan kebiasaan masyarakat yang lebih memilih berbelanja online.
DPRD Kotim menghasilkan tujuh rekomendasi yang diharapkan dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Rimbun berharap rekomendasi ini dapat menjadi acuan dalam revitalisasi pasar.
1. Pemerintah daerah harus memperhatikan dan memperbaiki fasilitas dan infrastruktur pasar PPM dan PIM untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
2. Memperketat pengawasan serta memberikan tindakan tegas kepada pedagang yang melanggar aturan pasar.
3. Memberikan wewenang kepada pengelola pasar PPM untuk mengelola toilet sesuai dengan aturan yang berlaku di Kotim.
4. Meninjau ulang Keputusan Bupati Kotim terkait penetapan pedagang ikan di area parkir belakang Pasar PPM.
5. Mempertimbangkan untuk membebaskan pajak atau retribusi pasar PPM sebagai upaya menarik minat pedagang untuk berjualan di PPM dan PIM.
6. Mengkaji regulasi mengenai pasar yang beroperasi di luar PPM dan PIM untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
7. Mendorong sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengelola pasar dengan lebih efektif.
Yudhi, Sekretaris Pengurus PPM, mewakili para pedagang menyampaikan antusiasmenya dalam rapat tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya dalam 20 tahun mereka memiliki kesempatan untuk berdialog langsung dengan para pemangku kepentingan mengenai pengembangan pasar.
Menurut Yudhi, rekomendasi dari DPRD sangat sesuai dengan aspirasi para pedagang yang telah lama menginginkan revitalisasi pasar untuk mengubah PPM menjadi pasar modern yang lebih menarik bagi masyarakat. Ia berharap hasil rapat ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dan kepala daerah yang terpilih di masa mendatang dapat merespons aspirasi para pedagang.
Yudhi menambahkan bahwa PPM dulunya adalah ikon Kota Sampit dengan perputaran uang yang besar dan berpotensi sebagai sumber PAD, sehingga diharapkan revitalisasi pasar dapat mengembalikan kejayaan PPM dan PIM. -red
Comentários