top of page
Nafiri

DPRD Kotim Minta TPP Segera Dibayarkan

Foto: Rimbun, ST


KALTENGNETWORK, SAMPIT- Ketua DPRD Kotim Rimbun, minta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Jumat (15/11).


Hal tersebut merujuk pada aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.


Pembayaran TPP tujuannya agar para pegawai mendapat penghasilan tambahan selama bekerja maupun melaksanakan tugas pemerintahan.


Saat ini, DPRD Kotim telah menggunakan aturan baru yang telah disosialisasikan dan dikeluarkan oleh Kemendagri.


“Kita berpegang teguh pada aturan yang berlaku saat ini, setelah sosialisasi Kemendagri ada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengenai pedoman pengelolaan APBD tahun anggaran 2025,” jelas Ketua DPRD Kotim, Rimbun.


Dirinya mengatakan, bahwa tambahan penghasilan pegawai tidak boleh dibayar melewati satu tahun anggaran.


DPRD Kotim telah mewanti-wanti Pemkab Kotim untuk mengakomodir aturan tersebut dan TPP dapat dibayarkan hingga akhir 2024. -red



Comentarios


bottom of page