top of page

DPRD Kotim Tegas! Tambang Ilegal Wajib Bayar Pajak 20%


KALTENG NETWORK, KOTAWARINGIN TIMUR - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mempertanyakan pemungutan pajak dari tambang mineral bukan logam dan batuan yang tidak berizin dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai pajak dan retribusi daerah.


"Kami sebut mengambil potensi yang hilang. Mereka mau membayar pajak 20 persen asalkan ada perlindungan hukum. Jika tidak ada perlindungan, mereka tidak akan membayar," kata Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswanto, pada Selasa, 9 April 2023.


Dalam Ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif, disebutkan bahwa tambang mineral bukan logam dan batuan yang memiliki izin wajib membayar pajak sebesar 5 persen, sementara yang tidak memiliki izin harus membayar pajak sebesar 20 persen.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotim, Ramadansyah, menjelaskan bahwa pemungutan pajak ini merupakan upaya untuk menangkap potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang.


DPRD Kotim mempertanyakan mengapa pemerintah tetap memungut pajak dari tambang yang tidak berizin padahal mereka tahu tambang tersebut ilegal dan tidak melakukan reklamasi, sehingga merusak lingkungan.


"Jika tidak mendapatkan perlindungan, mereka mungkin tidak akan melapor karena mereka mencuri," ujar Dadang.


Wakil Ketua Bapemperda, Riskon Fabiansyah, juga mempertanyakan logika memungut pajak dari objek yang jelas-jelas ilegal.


"Terkait pasal 47 ayat 2 tentang penarikan pajak mineral bukan logam dan batuan. Jika sudah disahkan dan di lapangan diketahui kegiatan itu ilegal, maka ditariklah pajaknya 20 persen. Namun, bagaimana jika terjadi penegakan hukum? Apakah penarikan pajak ini akan dipertanyakan padahal objeknya ilegal," tambah Riskon.


Riskon juga khawatir aturan ini akan disalahgunakan oleh oknum di lapangan. Ia juga mengkhawatirkan perusahaan tambang lebih memilih membayar pajak 20 persen daripada mengurus izin yang rumit, karena dengan atau tanpa izin mereka tetap membayar pajak.


"Praktiknya di lapangan selama ini tetap ditarik 5 persen entah dari mana asal barangnya," tegasnya.


Ramadansyah, mewakili pihak eksekutif, menyatakan bahwa pemungutan pajak dari tambang ilegal tidak akan menghilangkan proses hukumnya.


"Pemikirannya adalah mereka yang tertangkap wajib membayar pajak 20 persen," jelas Ramadansyah.


Kabag Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, menyarankan agar peraturan ini diperjelas dengan tambahan ketentuan.


"Pembayaran tarif pajak tambang mineral bukan logam dan batuan oleh badan usaha yang belum memiliki izin tidak menghapus sanksi pidana atas perbuatan melawan hukum," kata Simbolon. -red

コメント


bottom of page