KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Mencari pekerjaan memang bukan perkara mudah. Banyak pencari kerja yang menggunakan berbagai cara, termasuk menggunakan koneksi orang dalam.
Fenomena kerja dengan bantuan orang dalam masih menjadi topik sensitif bagi sebagian orang. Sering kali, kandidat berkualitas kalah dengan mereka yang memiliki koneksi.
Apakah benar demikian? Lalu, bagaimana jika sudah diterima kerja dengan bantuan orang dalam? Berikut ini adalah bahasan lengkap tentang fenomena kerja pakai orang dalam dan etikanya.
Sering terdengar pernyataan, "Sekolah setinggi-tingginya dan lulus dengan nilai terbaik tidak menjamin kamu mendapatkan pekerjaan bagus dengan cepat. Saat ini, yang penting adalah siapa yang kamu kenal."
Dalam praktiknya, banyak kandidat potensial yang harus mengalah dengan mereka yang memiliki koneksi. Bahkan, masih ada perusahaan yang menerima 'amplop' dari pelamar kerja sebagai syarat diterima.
Namun, jika dilihat dari sisi positif, kerja dengan bantuan orang dalam adalah istilah untuk mereka yang mendapatkan pekerjaan atas rekomendasi karyawan internal perusahaan.
Jika kita berhasil mendapatkan rekomendasi kerja dari orang lain, itu artinya kita telah membangun personal branding yang baik di mata orang yang merekomendasikan. Dengan kata lain, orang tersebut percaya dengan kemampuan dan potensi kita.
Berbeda halnya jika kita mendapatkan pekerjaan dengan cara menyogok karyawan perusahaan atau membawa-bawa hubungan keluarga/pertemanan (nepotisme) untuk mendapatkan rekomendasi. Ini berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari, baik untuk kita maupun orang yang membantu kita.
Dampak Positif Kerja Pakai Orang Dalam yaitu menemukan kandidat tepat dengan cepat, menularkan sikap positif dalam tim, dan meningkatkan produktivitas karyawan. Dampak Negatif Kerja Pakai Orang Dalam yaitu menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat karena kecemburuan sosial, masalah personal bisa menjadi masalah perusahaan, menurunkan produktivitas karyawan, dan meningkatkan angka turnover karyawan.
Pada dasarnya, kerja pakai orang dalam tidak menyalahi aturan apapun. Dijelaskan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 31 bahwa, "Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak dalam atau di luar negeri."
Kemudian pada Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa, "Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi."
Jadi, apakah kamu ingin kerja dengan bantuan orang dalam atau atas usaha sendiri, itu adalah hak dan pilihan kamu. Selama kamu bisa menunjukkan dedikasi untuk pekerjaanmu, maka semua orang di perusahaan akan memberikan penilaian positif untukmu. -red
Comments