KALTENG NETWORK, SAMPIT - Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti keberadaan kebun-kebun tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai sebagai masalah serius. Abdul Kadir, salah satu anggota Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa persoalan ini berdampak langsung pada tata kelola lahan dan penerimaan daerah.
"Kehadiran kebun-kebun tanpa HGU mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam oleh pihak swasta. Hal ini tidak hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memicu konflik sosial di masyarakat," ujar Abdul Kadir, Sabtu (23/11/2024).
Ia menambahkan bahwa kebun tanpa HGU tidak mampu memberikan kontribusi optimal bagi PAD karena tidak memenuhi kewajiban legal dan finansial kepada pemerintah daerah. Selain itu, keberadaan kebun-kebun tersebut sering menimbulkan gesekan sosial akibat sengketa lahan yang terjadi di masyarakat sekitar.
Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah strategis. Salah satu usulannya adalah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta instansi terkait lainnya untuk menangani persoalan ini.
"Kami mendesak pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data secara menyeluruh dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang ada. Ini penting untuk memastikan tata kelola lahan yang lebih baik dan meningkatkan penerimaan daerah," tegas Abdul Kadir.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan yang tegas dan transparan terhadap kebun tanpa HGU, demi melindungi penerimaan daerah dan menjaga keadilan bagi masyarakat lokal yang kerap menjadi pihak paling dirugikan.
Fraksi Golkar berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan sumber daya alam di Kotim. Dengan penanganan yang tepat, potensi konflik sosial dapat diminimalkan, dan pemerintah daerah dapat memaksimalkan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan. -red
Foto: Abdul Kadir
Comments