top of page

Gaji Dipotong Buat Tapera? LPS: Nggak Masalah, Demi Ekonomi Kuat!


KALTENG NETWORK, PALANGAK RAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merespons wacana pemotongan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diwajibkan bagi para pekerja di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi LPS. Sebagian dari gaji karyawan yang dipotong akan dialokasikan sebagai premi LPS.


Namun demikian, Purbaya mengakui bahwa daya beli masyarakat mungkin akan menurun jika kebijakan Tapera ini diterapkan. Dampak terbesar diperkirakan akan dirasakan oleh masyarakat kelas menengah bawah yang memiliki tabungan kurang dari Rp100 juta.


"Tentu akan ada pengaruhnya. Pendapatan yang dapat digunakan (disposable income) akan berkurang. Jadi, meskipun mereka nantinya bisa mengakses uang tersebut, itu baru akan terjadi di masa mendatang," ujar Purbaya pada Selasa (28/5/2024).


Meski demikian, ia berharap bahwa dana yang dipotong tersebut dapat digunakan untuk memperkuat perekonomian nasional. "Jika ekonomi berjalan baik, masyarakat juga akan merasakan manfaatnya," tambahnya.


Sebagaimana diketahui, gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan dikenakan potongan tambahan untuk simpanan Tapera. Dengan demikian, akan ada empat potongan gaji karyawan, selain yang sudah ada sebelumnya yaitu pajak penghasilan (PPh), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.


Hal ini sejalan dengan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP 21/2024 ini menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, termasuk perhitungan besaran simpanan Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer. -red

コメント


bottom of page