top of page

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Mengadakan Rapat Koordinasi Mempercepat Penyelesaian Batas Desa


( Foto : Antara News)


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Provinsi Kalteng, serta mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalteng. Acara ini dilaksanakan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng pada Senin (13/11/2023).


Rakor ini, yang mengangkat tema "Komitmen Percepatan Penyelesaian Batas Desa," dibuka oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dengan tujuan mempercepat penyelesaian batas desa di wilayah provinsi tersebut. Gubernur Sugianto menyampaikan bahwa data per Oktober 2023 menunjukkan minimnya segmen batas desa yang telah diresmikan di Kalteng. Hanya delapan desa dari total 1.432 desa atau sekitar 4 persen yang telah mendapatkan penetapan batas desa melalui Peraturan Bupati.


Dalam keterangan persnya, Gubernur Sugianto mendesak untuk memberikan perhatian serius dan komitmen bersama guna mempercepat penyelesaian batas desa di Kalimantan Tengah. Beliau juga menetapkan Pedoman Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 untuk memandu proses pengusulan MHA di wilayah Kalteng.


Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sugianto menyoroti peran penting Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melindungi MHA dan kearifan lokal. Dia mendorong agar pemerintah daerah segera membentuk Panitia MHA sebagai wujud kehadiran dalam melindungi hak masyarakat adat, sambil menjaga pelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan hutan yang optimal dan berkelanjutan.


Plh. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, berharap agar APDESI dapat terus mengoptimalkan perannya sebagai media koordinasi, komunikasi, advokasi, dan fasilitasi antara pengurus dan anggota. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah guna meningkatkan pembangunan desa.


Rakor ini juga mencakup pengukuhan Pengurus DPD APDESI Provinsi Kalteng Masa Bakti 2023-2028 oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo. Pengurus yang dikukuhkan mencakup berbagai bidang seperti organisasi, penelitian, hukum, ekonomi, pemberdayaan masyarakat, hubungan antar lembaga, pendidikan, informasi, kebudayaan, dan lain-lain. Selain itu, terdapat penandatanganan komitmen bersama Kepala Daerah terkait penyelesaian batas desa di Provinsi Kalteng. Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi, dan perwakilan desa se-Kalteng. -red

Comments


bottom of page