top of page

Guru Honorer Raup Untung Miliaran dari Jual Data BKN di Forum Gelap


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa seorang guru honorer berinisial BAG (25) memperoleh keuntungan hingga USD 8.000 dari peretasan dan penjualan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data tersebut dijual di sebuah forum bernama breachforum.st.


"Untuk keuntungan pribadi, tersangka memperoleh USD 8.000 dari penjualan data tersebut, itu sementara jumlahnya," ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, pada Selasa (24/9).


Menurut Himawan, motif BAG menjual data di forum tersebut adalah untuk keuntungan ekonomi.


"Tersangka menjual data untuk mendapatkan keuntungan finansial," jelas Himawan.


BAG diketahui telah memiliki akun di breachforum.io dengan nama pengguna "topi_x" sejak 2021. Pada Oktober 2023, ia membuat akun di breachforum.st dengan nama "topiax."


"Tersangka telah menyebarkan data elektronik melalui akun breachforum.st dengan username 'topiax', mencakup 40 sistem elektronik, termasuk milik BKN dan beberapa institusi lainnya," tambah Himawan.


Beberapa data yang dijual oleh BAG berasal dari universitas di Amerika Serikat, perusahaan swasta di AS, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.


Himawan juga mengungkapkan bahwa dalam pengakuannya, BAG bertindak seorang diri. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Yang bersangkutan belajar cara melakukan ini dan meski baru pertama kali, ia sudah bergabung dengan beberapa forum," kata Himawan.


Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap BAG setelah ia meretas situs BKN pada 9 Agustus. BAG kemudian mengunduh data sebesar 6,3 GB dari situs https://satudataasn.bkn.go.id/ pada malam itu dan menyelesaikannya pada pagi hari 10 Agustus.


Setelah mengunduh data tersebut, BAG mengunggah struktur database dan sampel data ASN dari salah satu provinsi ke situs pastebin.com untuk menunjukkan bahwa ia memiliki data tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari aturan di breachforum.st.


BAG akhirnya ditangkap di rumahnya di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (11/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


BAG dikenakan sejumlah pasal, termasuk Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 46 dan 48 UU ITE, juga Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 KUHP. -red

Comments


bottom of page