top of page

Hadapi Tahun Politik 2024, Kenali Istilah dalam Pemilu!


Kalteng Network - Tahapan menuju hari H Pemilu 2024 terus berjalan. Dalam pemilu sering pasti kamu sering menjumpai berbagai singkatan dan istilah dalam Pemilihan Umum (Pemilu), namun mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui artinya.

Oleh karena itu, alangkah lebih baik bagi kita untuk mengetahui makna dari istilah baik berupa frasa, akronim, maupun singkatan yang perlu dipahami dalam ejaan tertulis.


Pembaca Cerdas, mari simak singkatan-singkatan dan istilah-istilah yang sering ditemui dalam Pemilu beserta pengertiannya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berikut:

1. KPU

Komisi Pemilihan Umum adalah penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

2. BAWASLU

Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di pusat yang bersifat tetap.

3. PANWASLU

Panitia Pengawas Pemilu bertugas untuk mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di suatu wilayah.

4. DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum.

5. PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kecamatan atau nama yang lain.

6. PPS

Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemungutan suara ditempat pemungutan suara.

7. KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara ditempat pemungutan suara.

8. TPS

Tempat Pemungutan Suara adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk pemilihan.

9. PPL

Pengawas Pemilihan Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan.

10. PASLON

Pasangan Calon adalah bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

11. DPPh

Daftar Pemilih Pindahan adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih di TPS lain.

12. DPTb

Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPPh, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan.

13. DPK

Daftar Pemilih Khusus adalah Daftar Pemilih pemilik KTP-el yag tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

14. DPC

Daftar Pasangan Calon adalah daftar nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan oleh KPU yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik Pengusul, visi, dan misi Pasangan Calon.

15. SUKET

Surat Keterangan adalah surat kependudukan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat yang menerangkan bahwa pemilih merupakan penduduk di wilayah administratif.

16. SITUNG

Sistem Informasi Penghitungan Suara adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

17. PPLN

Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh. KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

18. TPSLN

TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

19. DCS

DCS adalah Daftar Calon Legislatif Sementara

20. DCT

DCS adalah Daftar Calon Legislatif Tetap


Seperti diketahui, Pemilu 2024 adalah pemilihan umum untuk memilih anggota sejumlah badan pemerintahan yang kelak akan memimpin pemerintahan untuk periode 2024-2029 mendatang.

Pemilu 2024 ini terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden Indonesia 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. -red

댓글


bottom of page