top of page

Hakim Amankan Uang Korupsi SYL untuk Negara


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk merampas sejumlah aliran uang dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk negara. Salah satunya adalah uang yang disita KPK dari rumah dinas menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta.


Hakim anggota Fahzal Hendri menyatakan bahwa majelis hakim sepakat dengan penuntut umum bahwa uang yang disita dari rumah dinas terdakwa di Jalan Widya Chandra adalah milik SYL dan harus dirampas untuk negara serta digunakan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Jika jumlahnya berlebih, sisanya akan dikembalikan kepada SYL.


Berikut daftar lengkap aliran uang yang diputuskan dirampas untuk negara:


  1. Uang Rp820 juta yang disetor Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023 ke rekening penampungan KPK. Uang ini diberikan SYL kepada Partai NasDem dalam rangka pendaftaran Bacaleg 2023, bersumber dari pengumpulan pejabat eselon I Kementan.

  2. Uang Rp40 juta yang disetor Fraksi NasDem untuk dana kemanusiaan pada 7 Maret 2024. Uang ini diberikan SYL kepada Fraksi NasDem dalam rangka pendaftaran Bacaleg 2023, bersumber dari pejabat eselon I Kementan.

  3. Uang Rp20 juta yang disetor penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah pada 11 Desember 2023. Uang ini berasal dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari pengumpulan eselon I Kementan.

  4. Uang Rp20 juta yang disetor Nayunda Nabila Nizrinah pada 13 Mei 2024. Uang ini berasal dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari pengumpulan eselon I Kementan.

  5. Uang Rp30 juta yang disetor Nayunda Nabila Nizrinah pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK. Uang ini berasal dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari pengumpulan eselon I Kementan.

  6. Uang Rp253 juta yang disetor oleh Kemal Redindo Syahrul pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga SYL dari pejabat eselon I Kementan RI.

  7. Uang Rp293.295.000 yang disetor Indira Chunda Thita S pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga SYL dari pejabat eselon I Kementan RI.


Hakim menyatakan bahwa seluruh barang bukti tambahan tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi sehingga harus dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo.


SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menginginkan SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.


Sementara itu, dalam kasus yang sama, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menginginkan Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. -red



Foto : CNBC Indonesia


Comments


bottom of page