KALTENG NETWORK, KOTAWARINGIN TIMUR - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025 kepada DPRD.
"Seperti yang sudah kita agendakan, pihak eksekutif secara resmi menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025," kata Halikinnor.
Rancangan KUA dan PPAS ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan ke-2 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim, Rinie.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian rancangan KUA dan PPAS ini merupakan bagian dari proses penyusunan anggaran daerah tahunan yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun 2025 ini, tentu akan mempengaruhi ketersediaan anggaran dalam APBD. Mengingat APBD adalah pengeluaran pembangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah, ini akan berdampak pada capaian kinerja ekonomi daerah," tambahnya.
Oleh karena itu, penyusunan anggaran harus memperhatikan beberapa prinsip disiplin anggaran. Pertama, pendapatan yang direncanakan harus merupakan perkiraan yang rasional dan dapat dicapai dari setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
Kedua, pengeluaran harus didukung dengan kepastian adanya penerimaan yang cukup, dan tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan tanpa anggaran yang tersedia atau mencukupi dalam APBD.
Ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD dan melalui rekening kas umum daerah.
"Berdasarkan penjelasan tersebut, perkiraan sementara pendapatan daerah tahun 2025 adalah sebesar Rp 1.776.956.577.512. Namun, perkiraan ini belum termasuk dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum, serta dana desa yang bersumber dari APBN," pungkasnya. -red
コメント