top of page

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi di PT Timah

Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timas di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Periode 2015-2022

KALTENG NETWORK, JAKARTA - Pengusaha tambang Harvey Moeis menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara atas dugaan korupsi terkait penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area tambang PT Timah (Persero) Tbk (TINS). Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin malam, 9 Desember.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.


Jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, uang tersebut akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama enam tahun. "Jika uang pengganti yang dibayar kurang, maka sisanya akan dihitung sebagai tambahan masa hukuman penjara," tegas jaksa.


Harvey dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Dalam dakwaan, Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin disebut bekerja sama dengan pihak lain untuk memurnikan timah hasil tambang ilegal dari wilayah tambang milik PT Timah, sebuah BUMN. Sebagian keuntungan dari kerja sama ini diduga dialokasikan seolah-olah sebagai dana CSR (corporate social responsibility).


Jaksa menyatakan Harvey dan Helena Lim meraup keuntungan sebesar Rp420 miliar dari kasus ini. Harvey juga didakwa melakukan pencucian uang dengan mentransfer dana ke Sandra Dewi dan asisten pribadinya, Ratih Purnamasari, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.


Jaksa mengungkapkan, hasil tindak pidana tersebut juga digunakan untuk membeli 88 tas mewah, 141 perhiasan untuk Sandra Dewi, properti, sewa rumah mewah di Melbourne, serta kendaraan seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.


Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun, yang menjadi faktor pemberat dalam tuntutan terhadap Harvey Moeis. -red


Comentarios


bottom of page