KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak dibayar dalam tenggat waktu tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindak pidana dilakukan saat pemerintah gencar memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Harvey Moeis bersama pihak lain disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Selain itu, Harvey dan Helena Lim, seorang crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK) yang perkaranya diproses terpisah, disebut menerima total Rp420 miliar, masing-masing sebesar Rp210 miliar.
Vonis terhadap Harvey ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara. -red
Comments