KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai perubahan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Rakor ini dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Provinsi, serta perwakilan Pemkab Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan. Acara berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur pada Sabtu (9/11/2024).
Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur, Shalahuddin, dalam sambutannya saat membuka Rakor menekankan pentingnya meningkatkan kualitas dan kapasitas infrastruktur guna mempercepat pertumbuhan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa jalan dan jembatan merupakan infrastruktur krusial yang mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat ini membahas kebijakan strategis terkait pengembangan transportasi lintas kabupaten yang akan diubah statusnya menjadi jalan provinsi. Menurut Shalahuddin, peningkatan status jalan ini bertujuan untuk mengurangi keterisolasian wilayah, mendukung pemerataan populasi, serta menunjang kegiatan perdagangan, perkebunan, pertanian, dan pendidikan di Kalimantan Tengah menuju peningkatan kesejahteraan.
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, dalam rakor tersebut menyampaikan bahwa peningkatan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi, terutama di wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan, memerlukan dukungan dari semua pihak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas ke daerah strategis serta kawasan dengan pertumbuhan cepat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
"Dengan peningkatan status jalan ini, diharapkan bisa menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi di ketiga kabupaten tersebut dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi di Kalimantan Tengah," jelas Leonard.
Lebih lanjut, Leonard menambahkan bahwa perencanaan perubahan status jalan ini harus dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah 2025-2029, serta Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi Kalteng. Hal ini juga harus dijabarkan dalam Renstra dan Renja Dinas PUPR Provinsi Kalteng serta diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Tujuannya adalah agar penanganan ruas jalan yang meningkat statusnya dapat didanai oleh APBD provinsi sesuai dengan kewenangan yang ada. Selain itu, penanganan ruas jalan tersebut bisa diajukan melalui berbagai sumber pendanaan lain, seperti DAK, DBH DR, dan DBH Sawit, sesuai ketentuan yang berlaku.
Rakor ini dihadiri oleh Pj Bupati Katingan, Pj Bupati Seruyan, Pj Sekda Kotim, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Provinsi Kalteng Yohanna Endang, serta beberapa kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa di Kotawaringin Timur. -red
Foto: mmc.kalteng
Commenti