top of page

Jangan Panik! OJK Kalteng Beri Tips Atasi Modus Penipuan Pinjol Ilegal


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan sejumlah tips kepada masyarakat untuk mengatasi modus penipuan terkait salah transfer pinjaman online (pinjol) ilegal.


"Mengacu pada data pengaduan Satgas PASTI, terdapat modus penipuan yang sedang marak, yaitu korban menerima transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman," ujar Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, di Palangka Raya, Kamis.


Ia menjelaskan beberapa langkah yang bisa diambil jika menghadapi modus penipuan tersebut, antara lain dengan tidak menggunakan dana yang diterima dari penipu tersebut. "Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening penipu," tambahnya.


Selanjutnya, disarankan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas, serta segera mengajukan pemblokiran atas dana tersebut (bukan blokir rekening).


"Jika dihubungi atau diteror oleh penipu atau debt collector, jangan takut dan panik. Sampaikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut," ujarnya lagi.


Primandanu Febriyan Aziz juga menekankan agar masyarakat mengabaikan telepon dari penipu atau debt collector, bahkan jika perlu dapat memblokir nomor kontak tersebut. Kemudian, kumpulkan bukti berupa tangkapan layar percakapan WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait penipu, dan segera laporkan kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id, untuk tindak lanjut dan dasar pemblokiran.


OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin marak. Masyarakat yang menemukan tawaran investasi dan pinjaman online ilegal juga dapat melaporkannya ke kontak resmi OJK melalui WhatsApp di 081-157-157-157, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau kontak resmi OJK di nomor 157. -red



Foto: Hermawan


Comentários


bottom of page