top of page

Jokowi Tanda Tangani Surat Keppres Terkait Pemberhentian Mahfud MD, dan Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 yang menetapkan pemberhentian Mahfud MD dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Keppres ini ditandatangani pada Jumat (2/2).


Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang memuat pemberhentian dengan hormat Mahfud MD sebagai Menko Polhukam. Dalam keppres yang sama, Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas (plt) Menko Polhukam hingga ada Menko Polhukam definitif.


Sebelumnya, Mahfud telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi pada Kamis (1/2). Dalam surat tersebut, Mahfud menyampaikan tiga poin utama pengunduran dirinya, termasuk pertemuan singkat dengan Jokowi.

Mahfud, yang kini menjadi calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo, menyebut salah satu alasan pengunduran dirinya adalah untuk menghindari potensi benturan kepentingan dengan keterlibatannya dalam pemilihan presiden mendatang.


Keputusan Mahfud MD untuk mengundurkan diri sebagai Menko Polhukam menunjukkan kesadaran dan integritasnya terhadap prinsip kepatutan dan menghindari potensi konflik kepentingan. Sementara itu, penunjukan Tito Karnavian sebagai plt Menko Polhukam mengindikasikan langkah cepat dari pemerintah untuk tetap menjaga stabilitas di kabinet. -red



Sumber Foto : Detik News

Comments


bottom of page