top of page

Jokowi Usulkan Perpanjangan Restruk Kredit Covid-19 Hingga 2025


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19 hingga tahun 2025. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan meneliti lebih lanjut mengenai hal ini.


Mahendra menyebutkan bahwa mereka akan mengkaji aspek-aspek dari kebijakan tersebut. Menurutnya, pencabutan program restrukturisasi kredit Covid-19 di sektor perbankan telah mempertimbangkan kecukupan modal, pencadangan (CKPN), serta likuiditas.


"Jika kita lihat hingga saat ini, pertumbuhan kredit pada tahun 2024 malah lebih tinggi dibanding tahun lalu. Jadi, dari segi itu, baik pada akhir Maret lalu maupun setelahnya, tidak ada yang anomali," ujar Mahendra usai acara Talkshow Keuangan Bundaku OJK, Selasa (25/6/2024).


Namun demikian, Mahendra mengakui bahwa otoritas memahami adanya perhatian khusus terhadap potensi keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu. Oleh karena itu, OJK akan mendalami dan mengevaluasi hal ini.


"Saya ingin menekankan bahwa terkait restrukturisasi kredit pandemi kemarin, pertimbangannya, asesmennya, serta pengawasan dan pemantauan hingga saat ini, semuanya sesuai dengan rencana dan prakiraan awal," tambah Mahendra.


Sebagai informasi, Jokowi mengajukan usulan ini dalam Sidang Kabinet pada Senin (24/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk mengurangi pencadangan kerugian akibat kredit usaha rakyat (KUR). -red





Comentarios


bottom of page