KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik akan tetap sama tanpa mengalami perubahan untuk periode Kuartal I atau Januari-Maret 2024, khususnya bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing pelaku usaha, mendukung daya beli masyarakat, dan mengendalikan tingkat inflasi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keputusan ini sesuai dengan peraturan yang mengatur penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan, dengan merujuk pada perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman menegaskan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Kuartal I 2024 mencakup kurs sebesar Rp 15.446,85 per US$, ICP sebesar US$ 86,49 per barel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$ 70 ton, sesuai dengan kebijakan DMO batu bara.
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dan subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keputusan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap stabilitas ekonomi dan keberlanjutan pertumbuhan, sambil tetap memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama pelanggan bersubsidi. Pemerintah juga mendorong PLN untuk terus melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan listrik dengan mempertahankan mutu pelayanan kepada masyarakat. -red
Sumber Foto : Flip
Comments