top of page

Kabar Gembira! UMP Kalteng Naik 6,5% di Tahun 2025


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024. Informasi ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, H. M. Katma F. Dirun, melalui sambungan telepon pada Minggu (8/12/2024).


Katma menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP dilakukan melalui proses Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 6 Desember 2024. Penetapan ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.


Sebelumnya, pada 5 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi telah mengadakan rapat untuk membahas perhitungan kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2025. Rekomendasi hasil rapat tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur pada 6 Desember 2024, yang akhirnya menetapkan keputusan terkait.


UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Mengacu pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMP tahun sebelumnya. Dengan demikian, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04, yang merupakan hasil penjumlahan dari UMP tahun 2024 sebesar Rp3.261.616,00 dengan kenaikan Rp212.005,04.


Untuk UMSP, penetapan dilakukan sesuai Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. UMSP berlaku untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik, risiko kerja, atau kebutuhan spesialisasi yang lebih tinggi dibanding sektor lain. Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah sepakat menetapkan dua sektor utama dalam UMSP 2025, yaitu:

  1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (khusus sub sektor perkebunan kelapa sawit) dengan upah sebesar Rp3.480.000,00 per bulan.

  2. Sektor pertambangan dan penggalian dengan upah sebesar Rp3.500.000,00 per bulan.


Penetapan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah. -red



Comments


bottom of page