top of page

Kabupaten Kotawaringin Timur: Belum Ada Laporan Pelanggaran Netralitas ASN untuk Pemilu 2024


KALTENG NETWORK, KOTAWARINGIN TIMUR - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamaruddin Makkalepu, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Meskipun isu tersebut telah mencuat terkait beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga melanggar netralitas, Kamaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai instansi pengawas.


"Sampai saat ini belum ada yang melapor ke kami. Tetapi kalau memang ada, maka kami akan mengikuti aturan yang berlaku. Karena dalam pemilu ini wasitnya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Kamaruddin di Sampit pada hari Kamis.


Meskipun belum ada laporan formal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, Kamaruddin menegaskan bahwa pihaknya telah gencar mensosialisasikan prinsip netralitas ASN, termasuk melalui ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.


"Sesuai ketentuan kami juga sudah mengatur agar setiap instansi mensosialisasikan terkait netralitas ASN di lingkungan masing-masing, toh kalau dalam pelaksanaannya masih ada temuan maka silakan instansi yang berwenang menindaklanjuti," tambahnya.


Kamaruddin juga menyoroti bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, terdapat tiga tingkatan sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, yakni teguran lisan, teguran tertulis, pengurangan nilai kinerja atau penurunan pangkat, hingga pemecatan atas tidak permintaan sendiri. Keputusan terkait sanksi tersebut menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini, bupati.


Muhamad Natsir, Ketua Bawaslu Kotim, menegaskan bahwa Bawaslu berkewajiban memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN untuk menentukan kebenaran atau ketidakbenaran. Meskipun Bawaslu tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi, mereka dapat memberikan rekomendasi kepada PPK, yang nantinya berhak memberikan sanksi.


"Kalau terbukti ada pelanggaran netralitas ASN kami akan memberikan rekomendasi ke bupati, selanjutnya biar mereka yang mengkaji hasil kajian kami, karena siapa tahu mereka punya prinsip penindakan hukum yang berbeda," ungkap Natsir. -red

Comments


bottom of page