top of page

Kalteng Bidik Jadi Pusat Pangan dan Konservasi Nasional di 20 Tahun Mendatang


KALTENG NETWORK, JAKARTA - Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 323 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), rapat Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Praja Bhakti II Lantai 2 Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Jakarta, pada Kamis (25/7/2024).


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menjelaskan bahwa pembangunan Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 didasarkan pada Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 "Indonesia Emas 2045", yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Kalimantan Tengah mengusung lima sasaran visi, delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan, dengan visi "Kalimantan Tengah Tangguh 2045: Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan".


Leonard menambahkan, tema pembangunan lima tahunan mencakup empat periode: Penguatan Pondasi, Akselerasi Transformasi, Transformasi, dan Perwujudan Kalteng Tangguh. Visi ini sejalan dengan Visi RPJPN 2025-2045 dan telah dipersiapkan sesuai dengan pembaruan visinya.


RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045 disusun dengan mempedomani rancangan awal RPJMN 2025-2029 dan Rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang mengangkat tema “SUPERHUB EKONOMI NUSANTARA” untuk wilayah Kalimantan, serta tema “Lumbung Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional” untuk Kalimantan Tengah.


Leonard juga menyampaikan bahwa mandat Pemerintah Pusat untuk transformasi pembangunan Kalimantan Tengah mencakup hilirisasi sumber daya alam, pusat pangan nasional, dan pusat konservasi internasional.


Pembangunan Kalimantan Tengah selama 20 tahun ke depan dibagi menjadi tiga zonasi wilayah pembangunan: Zona Barat (Kabupaten Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Seruyan), Zona Tengah (Kabupaten Gunung Mas, Katingan, Kota Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas), dan Zona Timur (Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, dan Barito Timur). Setiap zona dibagi menjadi dua klaster dengan pusat kegiatan berdasarkan status Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW Provinsi.


Upaya transformasi dalam RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 mencakup transformasi ekonomi, sosial, tata kelola, ekologi, serta ekonomi hijau dan biru yang berdaya saing global untuk memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah demi terwujudnya Kalteng Tangguh 2045. -red




Foto: mmc.kalteng


Comments


bottom of page