top of page

Kalteng Siap Hadapi Tantangan Perkotaan dengan Rencana Pembangunan yang Komprehensif


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mengikuti peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 secara virtual melalui Zoom pada Kamis (23/1/2025). Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).


Permendagri tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, seperti ketentuan umum, sistem pelayanan perkotaan, rencana pendanaan indikatif, konsolidasi dan operasionalisasi RP2P yang terintegrasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta penyelarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Acara peluncuran ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Gedung Sasana Bhakti Praja, Lantai 3, dan dihadiri secara hybrid, baik secara daring maupun luring. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, membuka acara tersebut mewakili Menteri Dalam Negeri. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bappeda dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan panduan teknis kepada pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengelolaan perkotaan yang terintegrasi dan selaras dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJMD.


Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah sinkronisasi RP2P ke dalam RPJMD untuk memastikan keselarasan kebijakan dan program perkotaan dengan prioritas pembangunan daerah. Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya integrasi perencanaan agar pengelolaan perkotaan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Narasumber dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Hendricus Andy Simarmata, menyatakan bahwa RP2P adalah instrumen strategis yang perlu dikelola dengan baik guna mendukung pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Melalui Permendagri Nomor 24 Tahun 2024, pemerintah pusat berharap agar pemerintah daerah dapat mengelola perkotaan dengan pendekatan yang lebih terarah dan berbasis data, mencakup aspek tata ruang, infrastruktur, pelayanan publik, serta pengelolaan lingkungan.


Regulasi ini juga diharapkan mampu menjadi pedoman dalam menghadapi tantangan perkotaan, seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan kebutuhan infrastruktur yang semakin meningkat. Dengan perencanaan yang tepat, diharapkan kota-kota di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.


Sebagai salah satu provinsi yang mengalami pertumbuhan di sektor perkotaan, Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mengacu pada Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 dalam penyusunan perencanaan perkotaan. Kepala Bapperida Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah strategis guna mengintegrasikan RP2P ke dalam RPJMD.


"RP2P merupakan rencana penyediaan layanan perkotaan dengan strategi pendanaan indikatif yang menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang," ujarnya.


Leonard berharap bahwa peluncuran peraturan ini dapat membantu seluruh daerah, termasuk Kalimantan Tengah, dalam menjawab tantangan perkotaan saat ini. Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pengelolaan perkotaan, mengatasi permasalahan lintas sektor, serta memastikan penyediaan layanan perkotaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. -red



Foto: mmc.kalteng

Комментарии


bottom of page