top of page

Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Besaran Uang Makan Tembus Rp 902 Ribu/Bulan!


KALTENG NETWORK PALANGKA RAYA - Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8%, yang diiringi dengan penyesuaian fasilitas bagi PNS. Sebelum pengumuman kenaikan gaji, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan Standar Biaya Masukan (SBM) 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Aturan ini, yang mulai berlaku sejak 3 Mei 2023, memberikan berbagai perubahan, termasuk pemberian uang makan harian kepada PNS.


Berdasarkan PMK tersebut, besaran uang makan harian PNS akan ditentukan berdasarkan golongan:

1. Golongan I dan II: Rp 35.000

2. Golongan III: Rp 37.000

3. Golongan IV: Rp 41.000


Dengan masa kerja sekitar 22 hari dalam sebulan, maka total uang makan yang akan diterima PNS per bulan adalah:

1. Golongan I dan II: Rp 770.000

2. Golongan III: Rp 814.000

3. Golongan IV: Rp 902.000


Selain uang makan, PNS juga akan mendapatkan bantuan biaya paket data. Besaran biaya paket data dan komunikasi untuk tahun 2024 tetap sama seperti tahun sebelumnya, dengan alokasi sebagai berikut:

1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/bulan

2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp 200.000/bulan


Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif, mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online), serta sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.


Langkah pemerintah untuk memberikan kenaikan gaji dan fasilitas tambahan, seperti uang makan dan paket data, kepada PNS merupakan upaya positif untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendukung efisiensi pelaksanaan tugas yang semakin mengandalkan teknologi komunikasi daring. Pemberian ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS dalam melaksanakan tugas mereka. -red




Comments


bottom of page