top of page

Keputusan MKMK Mengenai Pelanggaran Etika Anwar Usman dan Rekan-rekannya Akan Diungkapkan Hari Ini


( Foto : CNN Indonesia)


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera mengumumkan hasil dari penyelidikan etika yang melibatkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi terkait putusan mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pengumuman ini dijadwalkan pada hari Selasa, 7 November. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menegaskan pentingnya keadilan yang harus ditegakkan dengan cepat sebelum tanggal 8 November.


Penyelidikan etika terhadap para hakim telah berlangsung secara intensif sejak tanggal 31 Oktober. Sidang penyelidikan telah melibatkan Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat, dan hakim Enny Nurbaningsih pada hari Selasa, 31 Oktober. Pada hari Rabu, 1 November, MKMK mengadakan sidang dengan tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Kemudian, pada Kamis, 2 November, MKMK memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.


Pada hari Jumat, 3 November, MKMK sekali lagi memeriksa Anwar Usman, yang menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali dalam proses penyelidikan etika ini. Jimly menjelaskan bahwa Anwar diperiksa dua kali karena jumlah laporan yang masuk terhadapnya adalah yang paling banyak, yaitu 15 laporan.


Penyelidikan etika ini lebih berfokus pada proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan terkait alasan Anwar Usman absen dari RPH dalam tiga perkara terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Jimly mengungkapkan bahwa ada dua alasan berbeda terkait ketidakhadiran Anwar Usman, yaitu menghindari konflik kepentingan dan alasan sakit. Meskipun ada kekhawatiran tentang kejujuran alasan tersebut, Anwar bersikeras bahwa dia absen karena sakit dan bersumpah atas kebenaran pernyataannya. Jimly juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti lengkap berdasarkan laporan dan keterangan ahli serta saksi untuk mendukung penyelidikan ini.


Jimly mengungkapkan bahwa hakim yang paling banyak dilaporkan terkait pelanggaran etika adalah yang paling bermasalah dalam putusan mengenai syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima oleh MKMK, Anwar Usman memiliki jumlah laporan terbanyak, yaitu 15 laporan, diikuti oleh hakim Manahan M.P. Sitompul dan Guntur Hamzah dengan masing-masing 5 laporan. Saldi Isra dan Arief Hidayat menerima 4 laporan masing-masing, sementara Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh menerima 3 laporan masing-masing. Suhartoyo dan Wahiduddin Adams hanya menerima 1 laporan masing-masing. -red

Comments


bottom of page