KALTENG NETWORK, KATINGAN - Yanto alias Ayus, Ketua Kelompok Tani (Poktan), dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan kelompok tani Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. Tuntutan tersebut juga mencakup denda sebesar Rp 100 juta dan Uang Pengganti (UP) senilai Rp 5.339.948.500.
Yanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan bantuan tani untuk peremajaan sawit yang diduga tidak tepat sasaran, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar.
Tindakan korupsi dalam penyaluran dana bantuan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah dapat digunakan secara benar dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat. Tindakan korupsi seperti ini merugikan negara dan merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari bantuan tersebut.
Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus korupsi seperti ini sangatlah penting demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. -red
Sumber Foto : Borneo News
Comments