KALTENGNETWORK, SAMPIT- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten kotawaringin timur Angga Aditya Nugraha, Memberikan Apresiasinya kepada kapolres Kabupaten kotawaringin timur kerena berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu baru bau ini dengan barang bukti yang cukup besar yaitu 1 kg sabu sabu dari dua orang terduga.
"Saya menberikan apresiasi kepada kapolres kotawaringin timur karena berhasil mengagalkan peredaran narkoba dan baru kali ini polres kotim berhasil menangkap bandar yang jumlah barang bukti nya sangat besar. " Ujar Angga .
Lebih lanjut dia mengatakan mendukung pihak penegak hukum dalam memberatas narkoba hingga ke akar akar nya bahkan hingga ke pelosok desa sekalipun, kemudian sebagai efek jera kepada para pelaku dia sepakat bila mana pelaku dihukum seberat berat nya sesuai pasal dan aturan yang ada karena dengan terungkapnya kasus tersebut polres kotim dinilai sudah menyelamatkan sekitar 5.348 jiwa dari bahaya narkoba jenis sabu
Kemudian berkaitan dengan hukum apa yang setimpal bola mana perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat disalahgunakan oleh 5 orang.Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati
"Saya mendukung kepolisian dalam menerapkan pasal dengan hukum berat karena narkoba ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan mengacam dan merusak masa depan generasi muda nanti nya," kata Angga. -red
Comments