Foto : Kepala Dinas ESDM Prov.Kalteng Vent Christway
KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan komitmen dalam mengelola sektor pertambangan dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertambangan pada tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai pembaruan terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 yang mengatur Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan, yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Pendelegasian Pemberian Perizinan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Provinsi saat ini bertanggung jawab atas pengelolaan 271 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 105 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan pemetaan wilayah dan penghitungan potensi sumber daya serta cadangan tambang di Kalimantan Tengah.“Dinamika regulasi sektor pertambangan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sampai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan,” ungkapnya saat diwawancarai Kamis (12/9/2024).
Ia menambahkan, berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, terdapat tiga aspek pendelegasian utama, yaitu terkait dengan Perizinan Sertifikat Standar dan Izin, Pembinaan atas Pelaksanaan Perizinan yang didelegasikan, serta Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Dinas ESDM Prov. Kalteng telah mengupayakan kegiatan pelayanan perizinan onsite ke kabupaten-kabupaten serta pengajuan permohonan secara elektronik dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk membuat izin pertambangan, sehingga dapat mengurangi jumlag PETI di masing-masing kabupaten,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kewenangan dalam hal pembinaan dan pengawasan perizinan MBLB belum sepenuhnya diberikan, sehingga koordinasi yang lebih erat antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (Inspektur Tambang) masih diperlukan. Selain itu, pelaksanaan penyidikan pidana sektor tambang masih terhambat karena belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) khusus tambang di Pemerintah Provinsi.
“Kemudian, kurang optimalnya pelaporan produksi, penjualan dan pajak pertambangan. Oleh karena itu, Dinas ESDM Prov. Kalteng melaksanakan rekonsiliasi pajak dan produksi bersama Badan Pendapatan kabupaten/kota secara berkala dan melaksanakan pengendalian harga patokan mineral,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penataan pengelolaan pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah merupakan langkah untuk memastikan efektivitas dan daya saing kegiatan pertambangan, yang pada akhirnya mendukung pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Vent Christway, Pemprov Kalteng berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan hasil yang sudah mulai terlihat. Hingga Agustus 2024, realisasi Pajak MBLB telah mencapai Rp15.068.938.434, sementara PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mencapai Rp7.596.486.660.551, atau sekitar 58,55% dari capaian tahun 2023 yang sebesar Rp12.975.431.785.649. Capaian ini mencerminkan upaya Pemprov dalam menjaga sumber daya alam Kalimantan Tengah untuk meningkatkan PAD dari sektor pertambangan, yang terus meningkat sejak 2016.
“Dinas ESDM terus berupaya agar capaian kenaikan pendapatan pada sektor pertambangan tersebut menjadi acuan Pemprov Kalteng, dalam hal ini Dinas ESDM, untuk terus meningkatkan kinerja pengawasan dan pemantauan sektor pertambangan agar tidak ada lagi potensi PAD yang hilang,” pungkasnya. -red
Comments