top of page

KPK Mencatat Ada 561 Laporan Gratifikasi Saat Idulfitri, Tegaskan Pentingnya Kepatuhan


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Untuk Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 561 laporan gratifikasi. Data ini diperoleh hingga 10 April 2025. Menurut Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Jumat (11/4), KPK telah menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H.

 

Laporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor dari 106 instansi, dengan 605 objek gratifikasi total senilai Rp341 juta.

 

Budi menyatakan bahwa dari 520 laporan tersebut, 520 merupakan laporan penerimaan gratifikasi dan 41 lainnya merupakan laporan penolakan gratifikasi.

 

Ini mencakup 397 hadiah senilai Rp211 juta, termasuk karangan bunga, hidangan, dan makanan dan minuman.

 

Selanjutnya, 182 item gratifikasi bernilai Rp112 juta dalam bentuk tiket perjalanan, penginapan, dan fasilitas lainnya. Selain itu, 16 item gratifikasi bernilai Rp7 juta dalam bentuk cenderamata atau plakat.

 

Selain itu, terdapat sembilan hadiah, yang mencakup uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya senilai Rp9,9 juta.

 

Budi menambahkan, "Selain itu, KPK juga menerima laporan tentang objek gratifikasi tambahan senilai Rp100 ribu, sehingga total pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta."

 

Dia menambahkan bahwa KPK akan memeriksa gratifikasi untuk menentukan statusnya: apakah itu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan diusulkan milik negara atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan dapat dimiliki oleh pelapor.

 

Dia menegaskan bahwa KPK berterima kasih kepada ASN yang telah melaporkan bahwa mereka telah menerima atau menolak gratifikasi. Ini menjadi komitmen awal untuk menghentikan korupsi sejak awal.

 

Budi mengatakan bahwa lembaganya masih menerima laporan gratifikasi terkait hari raya karena batas waktu 30 hari kerja untuk melaporkan atau menolak gratifikasi sejak diterima.

 

"KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun, apabila terlanjur menerima, maka wajib melaporkannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi."-red

Comments


bottom of page